Fraksi Golkar DPRD Kota Bandung Sampaikan Pandangan Umum atas Empat Raperda Usulan Wali Kota

Date:

Lensa wijaya| BANDUNG — Fraksi Partai Golongan Karya (Golkar) DPRD Kota Bandung menyampaikan pandangan umum terhadap empat Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) usulan Wali Kota Bandung dalam Rapat Paripurna DPRD Kota Bandung, Kamis, 15 Oktober 2026.

Rapat paripurna tersebut dipimpin Pimpinan DPRD Kota Bandung Dr. H. Edwin Senjaya, S.E., M.M., didampingi H. Toni Wijaya, S.E., S.H. Rapat turut dihadiri anggota DPRD Kota Bandung, Wakil Wali Kota Bandung H. Erwin, para kepala organisasi perangkat daerah (OPD), serta pimpinan kewilayahan.

Keempat Raperda tersebut merupakan bagian dari Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) Tahun 2026 Tahap II. Raperda itu meliputi Raperda tentang Pengarusutamaan Gender, Raperda tentang Rumah Susun, Raperda tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Kota Bandung Nomor 12 Tahun 2018 tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah, serta Raperda tentang Penyertaan Modal Pemerintah Daerah Kota Bandung kepada Perusahaan Umum Daerah (Perumda) Tirtawening.

Fraksi Partai Golkar memandang pembentukan peraturan daerah merupakan langkah penting untuk memberikan kepastian hukum sekaligus menjawab berbagai persoalan nyata yang dihadapi masyarakat Kota Bandung. Atas empat Raperda tersebut, Fraksi Golkar menyampaikan sejumlah pandangan dan catatan.

Pengarusutamaan Gender Perlu Diperkuat

Fraksi Golkar menilai pengarusutamaan gender merupakan bagian penting dalam mewujudkan pembangunan yang adil, inklusif, dan berkelanjutan.

Berdasarkan data yang disampaikan, Indeks Pembangunan Gender (IPG) Kota Bandung pada 2025 tercatat sebesar 95,90. Angka tersebut masih menggambarkan adanya kesenjangan capaian pembangunan manusia antara laki-laki dan perempuan. Sementara itu, Indeks Pemberdayaan Gender (IDG) pada 2024 berada di angka 70,95, yang menunjukkan bahwa partisipasi perempuan dalam bidang ekonomi dan politik masih perlu ditingkatkan.

Menurut Fraksi Golkar, capaian pembangunan manusia yang relatif tinggi belum secara otomatis menunjukkan optimalnya pemberdayaan perempuan. Karena itu, diperlukan regulasi yang mampu mengintegrasikan perspektif gender ke dalam seluruh proses perencanaan, pelaksanaan, penganggaran, dan evaluasi pembangunan daerah.

Raperda tentang Pengarusutamaan Gender diharapkan dapat menjadi landasan hukum yang kuat untuk memastikan setiap kebijakan pemerintah daerah memberikan kesempatan, akses, partisipasi, kontrol, dan manfaat pembangunan secara setara bagi seluruh masyarakat.

Fraksi Golkar juga mendorong agar regulasi tersebut memperhatikan kebutuhan kelompok rentan, termasuk perempuan kepala keluarga, penyandang disabilitas, lanjut usia, serta masyarakat yang menghadapi hambatan sosial dan ekonomi.

Selain itu, pelaksanaan pengarusutamaan gender perlu didukung data yang akurat dan terpilah. Data tersebut penting sebagai dasar penyusunan kebijakan, penganggaran, pengawasan, serta evaluasi program pembangunan di Kota Bandung.

Rumah Susun Harus Menjamin Hunian Layak dan Terjangkau

Terhadap Raperda tentang Rumah Susun, Fraksi Golkar memandang penyelenggaraan rumah susun berkaitan langsung dengan keterjangkauan hunian dan keterbatasan lahan di Kota Bandung.

Kebutuhan terhadap hunian layak terus meningkat seiring pertumbuhan penduduk dan perkembangan kawasan perkotaan. Dalam kondisi tersebut, rumah susun menjadi salah satu solusi untuk menyediakan tempat tinggal bagi masyarakat, khususnya masyarakat berpenghasilan rendah (MBR).

Fraksi Golkar menyoroti rencana pembangunan rumah susun sederhana milik di Sadang Serang, Kecamatan Coblong. Rencana awal pembangunan tersebut diarahkan untuk menampung sekitar 1.000 unit, tetapi kemudian diproyeksikan menjadi sekitar 800 unit karena adanya kendala ketentuan Kawasan Bandung Utara.

Kondisi tersebut menunjukkan bahwa penyediaan hunian bagi masyarakat berpenghasilan rendah tidak dapat dilepaskan dari aspek tata ruang, kelayakan pembangunan, daya dukung lingkungan, pengelolaan rumah susun, serta kepastian hak penghuni.

Fraksi Golkar menilai keberadaan rumah susun memiliki arti strategis dalam menjawab persoalan hunian di Kota Bandung. Oleh karena itu, diperlukan pengaturan yang lebih cermat, komprehensif, dan memberikan kepastian hukum yang berkeadilan, terutama bagi masyarakat berpenghasilan rendah.

Regulasi tersebut juga perlu memastikan adanya standar kelayakan bangunan, ketersediaan fasilitas umum dan fasilitas sosial, aksesibilitas bagi penyandang disabilitas dan lanjut usia, serta mekanisme pengelolaan yang transparan.

Kepastian mengenai hak dan kewajiban penghuni, pengembang, pengelola, serta pemerintah daerah juga harus dirumuskan secara jelas agar tidak menimbulkan persoalan di kemudian hari.

Pengelolaan Barang Milik Daerah Harus Tertib dan Akuntabel

Mengenai Raperda Perubahan atas Peraturan Daerah Kota Bandung Nomor 12 Tahun 2018 tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah, Fraksi Golkar menegaskan bahwa aset daerah merupakan kekayaan publik yang harus dikelola secara tertib, transparan, profesional, dan akuntabel.

Pengelolaan barang milik daerah tidak hanya berkaitan dengan pencatatan aset, tetapi juga menyangkut pemanfaatan, pengamanan, pemindahtanganan, serta pertanggungjawaban atas seluruh kekayaan daerah.

Pada 2026, Pemerintah Kota Bandung telah menerbitkan keputusan terkait kerja sama pemanfaatan barang milik daerah berupa Kebun Binatang Bandung serta persetujuan hibah aset di Jalan Cihampelas kepada Pemerintah Provinsi Jawa Barat.

Hal tersebut menunjukkan bahwa pemanfaatan, pemindahtanganan, dan pengamanan aset daerah merupakan persoalan konkret yang berkaitan langsung dengan kepentingan publik dan nilai ekonomi aset.

Fraksi Golkar menilai substansi Raperda ini memiliki konsekuensi langsung terhadap tata kelola aset dan pertanggungjawaban keuangan daerah. Karena itu, setiap kebijakan terkait barang milik daerah harus dilaksanakan berdasarkan prinsip kepastian hukum, efisiensi, transparansi, akuntabilitas, serta sebesar-besarnya untuk kepentingan masyarakat.

Hal yang perlu mendapat perhatian khusus adalah pemberdayaan aset milik daerah agar tidak menjadi aset menganggur. Aset yang belum dimanfaatkan secara optimal perlu dikelola melalui skema yang sah, terukur, dan memberikan manfaat bagi peningkatan pelayanan publik maupun pendapatan daerah.

Fraksi Golkar juga mendorong penguatan inventarisasi, sertifikasi, dan pengamanan dokumen kepemilikan aset. Langkah tersebut penting untuk mencegah sengketa, kehilangan aset, maupun penyalahgunaan kewenangan.

Selain itu, pengawasan terhadap pemanfaatan aset harus diperkuat melalui pelaporan berkala dan pemeriksaan yang dapat dipertanggungjawabkan. Setiap bentuk kerja sama pemanfaatan aset daerah juga harus dilakukan secara terbuka serta mengikuti ketentuan peraturan perundang-undangan.

Penyertaan Modal kepada Perumda Tirtawening Harus Tingkatkan Pelayanan

Terhadap Raperda tentang Penyertaan Modal Pemerintah Daerah Kota Bandung kepada Perumda Tirtawening, Fraksi Golkar memandang penyertaan modal harus diarahkan untuk meningkatkan kualitas pelayanan kepada masyarakat.

Penyertaan modal pemerintah daerah kepada badan usaha milik daerah harus memiliki dasar kajian yang jelas, baik dari sisi hukum, ekonomi, keuangan, maupun manfaat sosial. Kebijakan tersebut juga harus disertai target kinerja dan mekanisme evaluasi yang terukur.

Fraksi Golkar menilai penyertaan modal kepada Perumda Tirtawening perlu dikaitkan dengan peningkatan pelayanan air minum, pengelolaan air limbah, serta penguatan infrastruktur pelayanan dasar.

Aset daerah yang disertakan sebagai modal harus dikelola secara profesional dan memberikan manfaat nyata bagi masyarakat. Penyertaan modal tidak boleh berhenti pada pengalihan aset, tetapi harus menghasilkan peningkatan kinerja perusahaan dan kualitas pelayanan publik.

Fraksi Golkar juga mengingatkan pentingnya menjaga keterjangkauan tarif air bagi masyarakat, khususnya masyarakat berpenghasilan rendah. Peningkatan modal dan penguatan aset seharusnya mendorong efisiensi operasional, memperluas cakupan layanan, serta meningkatkan kualitas pelayanan tanpa menambah beban masyarakat secara tidak proporsional.

Selain itu, diperlukan transparansi dalam penilaian aset, pencatatan kekayaan daerah yang dipisahkan, serta pelaporan penggunaan modal. Pemerintah daerah dan Perumda Tirtawening harus memastikan seluruh proses tersebut dapat diawasi dan dipertanggungjawabkan kepada publik.

Fraksi Golkar Tekankan Kepastian Hukum dan Kepentingan Publik

Melalui pandangan umum tersebut, Fraksi Partai Golkar DPRD Kota Bandung menegaskan bahwa keempat Raperda harus disusun dengan memperhatikan kepastian hukum, kebutuhan masyarakat, kemampuan pelaksanaan, serta efektivitas pengawasan.

Raperda tentang Pengarusutamaan Gender diharapkan mampu memperkuat pemberdayaan perempuan dan perlindungan kelompok rentan. Raperda tentang Rumah Susun harus menjamin ketersediaan hunian yang layak, aman, terjangkau, dan berkelanjutan.

Sementara itu, Raperda tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah perlu memperkuat tata kelola aset agar lebih tertib, transparan, dan produktif. Adapun Raperda tentang Penyertaan Modal kepada Perumda Tirtawening harus diarahkan untuk meningkatkan pelayanan air minum dan pengelolaan air limbah bagi masyarakat.

Fraksi Golkar menyatakan pandangan tersebut sebagai bagian dari pelaksanaan fungsi legislasi dan pengawasan DPRD Kota Bandung. Seluruh catatan yang disampaikan diharapkan dapat menjadi bahan pembahasan lebih lanjut sehingga regulasi yang dihasilkan benar-benar mampu menjawab kebutuhan masyarakat.

Dengan demikian, keempat Peraturan Daerah yang nantinya ditetapkan diharapkan dapat memperkuat penyelenggaraan pemerintahan, meningkatkan kualitas pelayanan publik, serta memberikan manfaat sebesar-besarnya bagi masyarakat Kota Bandung.

Redaksi : Rizky

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Share post:

Subscribe

spot_imgspot_img

Popular

More like this
Related

Wahyu Widyatmoko Tekankan Pentingnya Talenta Digital untuk Masa Depan Kota Cimahi

Lensawijaya.web.id.| BANDUNG — Ketua DPRD Kota Cimahi, Wahyu Widyatmoko,...

Kusmawan Resmi Jadi Anggota DPRD Cimahi, Siap Lanjutkan Pengabdian Almarhum Asep Rukmansyah

Lensawijaya.web.id-CIMAHI – Kusmawan, S.E. resmi dilantik sebagai anggota Dewan...

Ketua DPRD Cimahi Ajak Warga Ubah Sampah Menjadi Sumber Ekonomi

Lensawijaya.web.id-CIMAHI – Ketua DPRD Kota Cimahi, Wahyu Widyatmoko, mengajak...

Strategi Cerdas Mengoptimalkan Pertumbuhan di Era Ekonomi & Bisnis Digital 2024

Di tengah gegap‑gempanya transformasi digital, Ekonomi & Bisnis kini...