Lensawijaya.web.id | BANDUNG BARAT, Minggu (11 Oktober 2026) — Ketua Dewan Pimpinan Daerah Kelompok Kerja Jurnalis Nasional (DPD KKJN) Jawa Barat, Heri Krisdianto, mendorong instansi terkait memberikan klarifikasi secara terbuka mengenai proyek rehabilitasi Kantor Urusan Agama (KUA) Kecamatan Sindangkerta, Kabupaten Bandung Barat.
Permintaan klarifikasi tersebut menyusul sorotan Ketua DPC KKJN Kabupaten Bandung Barat, Dadan Hamdani, mengenai papan informasi proyek yang disebut tidak terlihat di lokasi pekerjaan. Kondisi tersebut dinilai perlu mendapat penjelasan agar masyarakat dapat mengetahui informasi yang jelas mengenai pelaksanaan proyek tersebut.
Heri menegaskan, keterbukaan informasi merupakan bagian penting dalam mewujudkan tata kelola pembangunan yang transparan dan akuntabel. Menurutnya, masyarakat berhak memperoleh informasi yang dapat diakses sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan, termasuk informasi mengenai penggunaan anggaran pemerintah.
Ia berharap instansi penanggung jawab dapat memberikan penjelasan berdasarkan data dan dokumen resmi, mulai dari sumber anggaran, nilai kontrak, nama penyedia jasa, jangka waktu pelaksanaan, hingga mekanisme pengawasan pekerjaan.
“Apabila pelaksanaan proyek telah sesuai ketentuan, hendaknya dijelaskan secara terbuka kepada masyarakat. Jika ditemukan ketidaksesuaian, perlu dilakukan pemeriksaan berdasarkan fakta dan kewenangan yang berlaku,” demikian pesan Heri dalam keterangannya.
Papan Informasi Proyek Perlu Mendapat Kejelasan
Sorotan terhadap proyek rehabilitasi KUA Sindangkerta sebelumnya disampaikan Dadan Hamdani melalui pemberitaan mengenai kondisi papan informasi proyek di lokasi pekerjaan.
Keberadaan papan informasi proyek menjadi salah satu sarana bagi masyarakat untuk mengetahui identitas pekerjaan dan informasi dasar pelaksanaan kegiatan. Karena itu, kondisi papan informasi yang menjadi sorotan tersebut perlu dikonfirmasi langsung kepada instansi penanggung jawab maupun pihak pelaksana pekerjaan.
Klarifikasi diperlukan untuk memastikan apakah papan informasi proyek telah dipasang sesuai ketentuan, apakah terdapat perubahan atau kendala dalam pemasangannya, serta bagaimana mekanisme penyampaian informasi proyek kepada masyarakat.
Heri juga mendorong agar persoalan ini ditindaklanjuti secara profesional dengan mengedepankan verifikasi dokumen dan konfirmasi kepada seluruh pihak terkait. Dengan demikian, informasi yang berkembang di tengah masyarakat dapat dijelaskan secara objektif dan tidak menimbulkan kesimpangsiuran.
Dorong Akuntabilitas Penggunaan Anggaran
Secara umum, keterbukaan informasi publik di Indonesia diatur dalam Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik. Sementara itu, pelaksanaan pengadaan barang/jasa pemerintah mengacu pada Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 beserta perubahannya dan ketentuan terkait lainnya.
Penerapan prinsip transparansi dan akuntabilitas dalam proyek pemerintah penting untuk mendukung pengawasan publik serta memastikan pelaksanaan pekerjaan dapat dipertanggungjawabkan sesuai ketentuan.
Meski demikian, persoalan papan informasi proyek yang menjadi sorotan tidak serta-merta membuktikan adanya pelanggaran hukum. Diperlukan pemeriksaan fakta, penelusuran dokumen, serta penjelasan dari pihak yang memiliki kewenangan sebelum menarik kesimpulan.
Hingga berita ini diterbitkan, informasi mengenai sumber anggaran, nilai kontrak, identitas penyedia jasa, jangka waktu pelaksanaan, serta alasan papan informasi proyek tidak terlihat sebagaimana disorot dalam pemberitaan sebelumnya masih memerlukan klarifikasi lebih lanjut.
Redaksi Lensawijaya.web.id membuka ruang seluas-luasnya bagi instansi penanggung jawab, pihak pelaksana proyek, maupun pihak terkait lainnya untuk menyampaikan klarifikasi dan hak jawab sesuai ketentuan yang berlaku.
Pemberitaan ini merupakan bagian dari upaya mendorong keterbukaan informasi publik dan pengawasan sosial terhadap pelaksanaan pembangunan. Redaksi tetap mengedepankan asas praduga tak bersalah, akurasi, keberimbangan, serta profesionalitas jurnalistik agar informasi yang disampaikan kepada masyarakat dapat dipertanggungjawabkan.
Redaksi : rizky

