Lensawijaya.web.id-BANDUNG — Pemerintah Kota Bandung terus melakukan penataan terhadap aktivitas Pedagang Kaki Lima (PKL) di sejumlah titik yang memiliki tingkat aktivitas perdagangan cukup tinggi.
Upaya tersebut dilakukan sebagai bagian dari penataan kawasan agar kegiatan ekonomi masyarakat tetap berjalan, sekaligus memastikan ruang publik dapat digunakan sesuai dengan fungsi dan peruntukannya.
Wali Kota Bandung Muhammad Farhan mengatakan, keberadaan aktivitas perdagangan di ruang publik menjadi salah satu aspek yang perlu mendapat perhatian pemerintah. Penataan dilakukan dengan mempertimbangkan berbagai kondisi di lapangan.
Salah satu yang menjadi perhatian adalah penggunaan trotoar sebagai tempat berjualan. Fasilitas tersebut pada dasarnya diperuntukkan bagi pejalan kaki sehingga pemanfaatannya perlu diatur agar tidak mengganggu mobilitas masyarakat.
Selain lapak PKL, Pemkot Bandung turut mencermati keberadaan bangunan permanen maupun semi permanen yang menggunakan ruang publik. Kondisi drainase serta kebersihan lingkungan di sekitar kawasan perdagangan juga menjadi bagian dari penataan.
Penataan Disertai Pengaturan dan Pemberdayaan
Pemkot Bandung menegaskan, langkah penataan PKL tidak hanya diarahkan pada tindakan penertiban. Pemerintah juga berupaya menghadirkan pengaturan yang memungkinkan aktivitas ekonomi masyarakat tetap berlangsung secara tertib.
Pendekatan tersebut dilakukan dengan melibatkan perangkat daerah dan unsur kewilayahan. Koordinasi diperlukan agar penanganan di setiap lokasi dapat disesuaikan dengan kondisi dan karakter kawasan masing-masing.
Pemetaan terhadap lokasi-lokasi yang membutuhkan penataan juga terus dilakukan. Kawasan dengan aktivitas perdagangan yang padat menjadi salah satu perhatian dalam upaya menjaga keteraturan ruang publik.
Melalui penataan yang dilakukan secara bertahap, Pemkot Bandung berupaya menjaga keseimbangan antara kepentingan ekonomi masyarakat dan kebutuhan warga terhadap ruang publik yang nyaman.
Pemerintah berharap aktivitas perdagangan dapat terus memberikan manfaat bagi masyarakat tanpa mengurangi fungsi trotoar, fasilitas umum, saluran air, maupun ruang publik lainnya.
Dengan demikian, penataan PKL di Kota Bandung diharapkan tidak hanya menghasilkan kawasan yang lebih tertib, tetapi juga mampu menciptakan ruang kota yang nyaman dan dapat dimanfaatkan seluruh masyarakat.
Sumber: Pemerintah Kota Bandung, 7 Oktober 2026
Redaksi : Rizky

